Tenaga Bidan akan segera di angkat sebagai Pegawai Negeri Sipil, dalam lama resmi menpan disebutkan bahwa proses penerimaan atau pengangkatan pegawai negeri sipil harus mengacu pada UU ASN Nomor. 5 Tahun 2015 yang mana harus melalui tahapan, pendaftaran, pengadaan, seleksi dan Penemptan, UU itu tidak hanya berlaku untuk bidan saja, melainkan juga berlaku untuk tenaga kepindidikan, tenaga hukum, dan tenaga kependidikan lainnya. berikut ini adalah sumber dari halaman menpan.go.id
JAKARTA - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Yuddy Chrisnandi mengatakan, bidan Pegawai Tidak Tetap (PTT) tidak termasuk SDM yang terkena kebijakan moratorium. Namun untuk proses pengangkatannya menjadi CPNS tidak bisa serta merta, tetapi harus mengikuti ketentuan Undang-Undang No. 5/2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).
"Bapak Presiden sendiri yang mengatakan bahwa kebijakan moratorium tidak dikenakan pada tenaga pendidik, tenaga kesehatan, dan penegakan hukum. Secara umum aspirasi bidan PTT sudah dalam proses tindak lanjut," kata Yuddy dalam acara Forum Group discussion (FGD) bertajuk Mencari Solusi Rekrutmen PNS yang Adil Bagi Bidan PTT di Jakarta, Senin (2/5).
Lebih lanjut Yuddy mengatakan, sesuai UU ASN, seperti halnya pengangkatan CPNS pada umumnya, proses pengangkatan bidan PTT harus ada proses pendaftaran, pengadaan, seleksi dan penempatan. Saat ini Kementerian PANRB sudah memiliki persetujuan formasi bidan di daerah. “Jangan sampai di pusat sudah disetujui tapi di daerahnya tidak dianggap. Jadi kami harus membuat ikatan, misalnya dengan melakukan MoU dengan pemerintah daerah," kata Yuddy.
Hadir dalam acara tersebut Pelindung Bidan Indonesia Megawati Soekarnoputri, Mensesneg Pratikno, Menkes Nila M. Moeloek. Dalam kesempatan itu, Megawati mndorong agar pemerintah mencarikan solusi terbaik untuk bisa mengangkat bidan PTT menjadi PNS.
Sementara itu, Mensesneg Pratikno mengatakan, pemerintah sangat ingin memfasilitasi sekaligus mendengar aspirasi para bidan PTT agar permasalahan ini segera selesai. Mantan Rektor UGM itu mengungkapkan, beberapa hari lalu, dia bersama Menteri PANRB dan Menteri Kesehatan sudah membahas hal ini. “Ada banyak cara yang sudah dipersiapkan. Namun ada beberapa kendala jangka pendek, terutama terkait dengan UU. Kita ingin mencari solusi," kata Pratikno.
Sementara Menteri Kesehatan Nila M. Moeloek mengatakan, untuk masuk menjadi PNS tidak mudah. Namun, dia bersyukur di era pemerintahan Presiden Joko Widodo tenaga kesehatan, pendidikan, dan tenaga ahli tidak dimoratorium. "Kami mengerti , dan kami akan mencoba mencari solusi yang terbaik," kata Nila. (ns/HUMAS MENPANRB)
Mungkin kebijakan menurut pemerintah baik. tapi menurut saya pribadi, pemerintah juga harus mempertimbangkan dengan tenaga yang sudah mengabdikan dirinya untuk pemerintah. Harus ada pembobotan supaya bisa adil. Kalau hanya menggunakan tahapan seleksi yaitu tes tertulis, saya sangat yakin mereka akan kalah dengan dengan yang lebih muda.
No comments:
Post a Comment