Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahja Purnama menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat soal Al-Maidah ayat 51. Meski begitu, penanganan pelaporan dugaan penghinaan Agama di Bareskrim tetap berlanjut.
"Artinya secara proporsional dijalankan oleh pihak kepolisian sebagaimana aturan hukum yang ada," kata Kadiv Humas Polri Irjen Boy Rafli Amar di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (10/10/2016).
"Proses hukum ada langkah-langkah yang harus diikuti. Itu berkaitan dengan pembuktian," sambungnya.
Ahok menyatakan tidak ada niat untuk melukai hati umat Islam. Dia juga berjanji tidak akan membawa urusan agama sehingga membuat gaduh.
Menurut Boy, permohonan maaf Ahok tersebut merupakan hal yang baik. "Ya sesuatu yang menurut hemat kami baik. Jika penyampaian menimbulkan ketersinggungan setidaknya melegakan dari apa yang dirasakan (masyarakat)" ujarnya.
"Penyampaian maaf itu baik dan disambut positif artinya ada semacam evaluasi yang disampaikan yang bersangkutan," sambungnya.
Bareskrim Polri akan hati-hati dalam menangani laporan terkait polemik pidato Ahok itu. Masyarakat juga diimbau untuk tenang.
"Diimbau untuk menenangkan situasi, ini sudah ditangani Bareskrim artinya karena kejadiannya sama, yang melapor berapapun akan dijadikan satu," kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Agus Andrianto, Senin (10/10/2016).
Agus menuturkan, pihaknya siap diawasi dalam penanganan kasus ini. Agus juga mewanti agar kasus ini tidak disangkutpautkan ke ranah politik.
No comments:
Post a Comment