• Breaking News

    Wednesday, May 18, 2016

    Besaran Gaji Ke 13 dan 14 Tahun 2016


    Aparatur Negara atau Pegawai Negeri Sipil tahun 2016 tidak hanya mendapatkan gaji ke 13 tetapi melainkan Gaji ke 14. dari sumber detik disitu disebutkan bahwa peruntukan gaji ke 13 dan ke 14 berbeda.

    "Kalau gaji ke-13, itu dibayarkan komponennya ada gaji pokok, tunjangan jabatan, dan tunjangan lain. Sederhananya ya, gaji plus tunjangan penuh yang dia (PNS) dapat setiap bulan," ujar Kepala Bidang Penyiapan Perumusan Kebijakan Gaji dan Tunjangan SDM Aparatur Kementerian PAN RB, Hidayah Azmi Nasution, kepada detikFinance, Selasa (17/5/2016).

    sedangkan gaji ke 14 menurut Bpk. Hidayah Azmi Nasution "Untuk gaji ke-14 sebesar satu kali gaji pokok. Gaji pokoknya saja. Jadi berbeda dengan gaji ke-13. Itu sudah ketentuan di Undang-Undang ASN (Aparatur Sipil Negara)," tentunya pegawai berharap gaji tersebut segera dibayarkan. 


    Tenang saja Untuk realisasi pembayarannya sendiri, sambung dia, direncanakan pada Juli mendatang. Namun, ada kemungkinan pembayaran bisa maju lebih awal sesuai dengan kesepakatan dalam rapat harmonisasi yang bakal digelar Kementerian Hukum dan HAM.

    semoga cepat cair, kalau bisa sebelum bulan Juli. ^__^


    No comments:

    Post a Comment

    Dapodikdas

    Dapodikmen

    Kemenpan