• Breaking News

    Wednesday, April 20, 2016

    Pedoman Dana Desa 2016 Lengkap


    Tahun 2016 ini adalah tahun ke dua penyelenggaraan dana desa, besarnya di tahun ini meningkat dibandingkan dengan tahun kemarin. Dengan begitu Desa meningkatkan pembangunan dan mensejahterakan warganya. karena dana desa ini digunakan untuk pembangunan fisik dan kegitan desa, misal kerja bhakti dan sosialisasi yang berkaitan dengan kemasyarakatan. akan tetapi Dana desa ini juga harus dipertanggunjawabkan kepada pemerintah melalui SPJ.


    Oleh sebab itu ITJEN mengeluarkan pedoman tentang dana desa seperti yang tercantum dalam laman resminya ITJEN. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Desa mempunyai sumber pendapatan berupa pendapatan asli Desa, bagi hasil pajak daerah dan retribusi daerah kabupaten/kota, bagian dari dana perimbangan keuangan pusat dan daerah yang diterima oleh Kabupaten/Kota, alokasi anggaran dari APBN, bantuan keuangan dari APBD provinsi dan APBD kabupaten/kota, serta hibah dan sumbangan yang tidak mengikat dari pihak ketiga.
    Sumber pendapatan Desa tersebut secara keseluruhan digunakan untuk mendanai seluruh kewenangan yang menjadi tanggung jawab Desa. Dana tersebut digunakan untuk mendanai penyelenggaraan kewenangan Desa yang mencakup penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, pemberdayaan masyarakat, dan kemasyarakatan. Dengan demikian, pendapatan Desa yang bersumber dari APBN juga digunakan untuk mendanai kewenangan tersebut.

    Sumber Berita: http://itjen.kemendagri.go.id

    Pedoman ini sangat bermanfaat untuk pelaksanaan Dana Desa, kami telah menyediakan portal untuk melakukan unduhan secara lengkap yang bisa anda download disini (Dropbox)

    No comments:

    Post a Comment

    Dapodikdas

    Dapodikmen

    Kemenpan