• Breaking News

    Wednesday, April 6, 2016

    Daerah Tertinggal Ada di Indonesia Timur


    Indonesia terdiri dari beberapa desa, kementerian desa telah berusaha untuk membangun dan menata desa, melalui Program Dana Desa, dalam situs resmi dan kementerian desa. telah di rilis bahwa sebanyak 84,42 Persen berada di wilayah Indonesia Timur. Berikut ini adalah sumber berita yang saya peroleh dari kementerian desa melalui situsnya www.kemendesa.go.id:

    JAKARTA – Dirjen Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa (PPMD), Ahmad Erani Yustika mengungkapkan, Fasilitator Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Mandiri Pedesaan yang saat ini dikenal dengan eks PNPM, dan Pendamping Desa memiliki perbedaan yang kontras. “Programnya saja sudah berbeda, otomatis mandat dan karakternya pun berbeda. Dan perbedaannya sangat kontras,” ujarnya, di Jakarta, Jum'at (1/4/2016). Erani menjelaskan, pada program PNPM pendamping memainkan fungsi sentral sebagai pengendali proyek. Sedangkan dalam program pendampingan desa, pendamping hanya berfungsi sebagai fasilitator untuk mengembangkan kapasitas dan keberdayaan masyarakat. “Sekarang, tidak ada intervensi pemerintah. 

    Kementerian Desa, Pembangunana Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) hanya memberikan rambu-rambu seperti Permen Program dan Kegiatan, sepenuhnya kewenangan desa. Tepat di sisi inilah fungsi pendamping desa berbeda dengan masa PNPM,” terangnya. Menurutnya, Undang-Undang No 6 tahun 2014 Tentang Desa sama sekali tidak memuat nomenklatur tentang Pendamping Desa eks PNPM. Sebab,paradigma pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa yang dianut program PNPM,berbeda secara diametral dengan paradigma yang dianut dalam Undang-Undang Desa. 

    Terkait hal tersebut, Kemendes PDTT memutuskan untuk tidak melakukan perpanjangan kontrak pendamping desa secara otomatis, atau tanpa melalui proses dan mekanisme yang telah ditetapkan dalam peraturan yang berlaku. Sebagaimana yang tertuang dalam Permendesa No 3 Tahun 2015 tentang Pendampingan Desa, Kemendes PDTT berkomitmen untuk tetap melakukan rekrutmen pendamping desa secara terbuka, transparan dan profesional. “Dalam Permendesa No 3 Tahun 2015, khususnya pada Pasal 23 ayat 1 jelas tertulis, bahwa Rekrutmen Pendamping Desa, 

    Pendamping Teknis dan Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat dilakukan secara terbuka,” paparnya. Erani mengimbau kepada seluruh warga Negara Indonesia, yang berminat dan memenuhi kualifikasi sebagai tenaga pendamping profesional desa, agar mengikuti proses rekrutmen sesuai ketentuan yang berlaku. “Ketika ada perekrutan, pasti diinfomasikan melalui media massa. Siapapun warga Indonesia yang memenuhi syarat, boleh mengikuti perekrutan tanpa terkecuali,” ujarnya. 
    Demikian informasi yang bisa saya sampaikan semoga bisa membantu.

    No comments:

    Post a Comment

    Dapodikdas

    Dapodikmen

    Kemenpan